22
Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan
Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah, di Aula Prona
Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen)
ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan berharap, melalui penguatan
pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen
penyediaan tanah, pengelolaan pertanahan bisa berlangsung lebih profesional,
produktif, dan bermanfaat terhadap ekonomi.“Reforma Agraria ini tidak sekadar
soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang
telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen
Ossy saat membuka FGD.
Menurut
Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan
tantangan. Di antaranya, ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar
clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara
penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di
tingkat pusat maupun daerah.“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima
manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga
penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil
guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.Terkait
pengelolaan tanah, Wamen Ossy juga menyoroti peran Bank Tanah. Menurutnya, Bank
Tanah memiliki tugas penting dalam pengelolaan pertanahan, salah satunya
menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial.“Bank Tanah juga
memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial,
membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel,
serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,”
jelas Wamen Ossy.
Untuk
penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah, Ketua Komisi II DPR RI,
M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa Komisi II
telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan
kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan.
Menurutnya, sejumlah persoalan, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha
(HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang
Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran
Badan Bank Tanah, masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya
lebih efektif."Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari
regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan
memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar
negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,"
tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua
Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi
agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara
optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, ia mengharapkan Badan Bank
Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Sebagai
mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank
Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank
Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua
Komisi II DPR RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal
Penataan Agraria, Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.
Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota
Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini, sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/FA/RZ)
0 Komentar