Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang
perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya
memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan
ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak
tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya,
kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum
mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis
(09/04/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di
atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun
masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda
dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat
turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status
menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi
pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas
haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih
berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak
berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya
adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus
memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai
regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila
tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan
hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan
khusus.Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan
Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan
identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan
atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu,
misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan
ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan
resmi yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 1339 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum. Ruko yang
bukan merupakan bagian dari satuan rumah susun dan dimiliki oleh perseorangan
WNI hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Sementara itu, untuk rumah tinggal milik perseorangan WNI yang difungsikan
sebagai hunian, batas luas maksimal pemberian Hak Milik ditetapkan hingga 600
meter persegi.Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat
mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan
melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat
agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy
Ardian. (GE/RZ)

0 Komentar