13
Batam
- Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam
mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam
pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung
penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di
daerah.“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan,
konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder
duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami
stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala
daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam
Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan
Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kewenangan
pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari
gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas
Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah
daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian
konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma
Agraria yang lebih efektif di daerah.“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata
Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke
kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke
bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini
juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan
DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.
Pimpinan
rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat
menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan
kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan
dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi
tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan
urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.“Kami ingin memastikan apakah
peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program
prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan,
sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI
dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan
regulasi yang ada,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam
kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan
se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan
Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri,
Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan
diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan
daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (AR/JR)
0 Komentar