15
Batam
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah
anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota
Batam, Kamis (08/07/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan
pertanahan berjalan efektif bagi masyarakat.
“Hari
ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah,
berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu
segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.Wamen Ossy berkeliling
bersama Ketua Komisi II DPR RI hingga ke loket-loket yang tersedia di Kantah
Kota Batam. Di kesempatan itu, ia juga berdialog dengan masyarakat, bertanya
mengenai pengalaman terkait layanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan tujuan
kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yakni memastikan keberlangsungan pelayanan
pertanahan di lapangan. Turut mendampingi dalam peninjauan ini, Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli
Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar;
dan Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.
“Semoga
pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya
Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di
hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama
kali di loket Kantah.Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan
tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kota Batam. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka
BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.Salah
satu warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam yang menerima sertipikat tanahnya
kali ini adalah Karimullah (64). Ia bersyukur karena tanah yang telah lama
ditempatinya kini memiliki kepastian hukum lebih kuat.“Senang sekali. Saya
sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini
akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada
biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.
Konsep
pertanahan di Kota Batam ini memiliki aturan tersendiri. Konsep penetapan
Kampung Tua di Batam didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota
Batam selaku pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai
pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana kedua lembaga ini berkolaborasi
menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi. Tujuannya, guna melepaskan lahan
permukiman sejarah tersebut dari aset BP Batam agar masyarakat bisa memperoleh
sertipikat kepemilikan tanah sah dari Kantah Kota Batam.“Dulu yang menetapkan
itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota
Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera
selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil
tersebut. (AR/JR)
0 Komentar