20
Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak
Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin
(13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan
konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas
sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi
manusia.
"Konflik
agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang
pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan,
hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi
panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara
menyeluruh," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy
Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian
Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam
kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan
Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang
konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga
penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan
berbagai kementerian/lembaga.Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta
rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah
dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap
menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas
sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya
sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
"Kami
akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada
peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui
penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan
yang semakin kuat," kata Wamen Ossy.Sementara itu, Wakil Ketua Bidang
Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan
Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian
ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan
lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor
pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor
lain yang saling berkaitan."Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor.
Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan
lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan.
Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik
agraria yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.Pada kesempatan ini,
Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur
Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia
Simarmata. (JM/YZ)
0 Komentar