25
Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar
Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam
rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di
Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/07/2026), guna memastikan kriteria
penerima manfaat program tepat sasaran.“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi
masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor
Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat
ditemui awak media usai rakor.
Menteri
Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran
program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima
Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP),
khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat
Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan
masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.“Bagi mereka yang mendapatkan
program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah
HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas
Menteri Nusron.
Selain
pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program
Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga
membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip
gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8
dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang
memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan
membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program
Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Menteri PKP,
Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat
berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program
Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi
terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya
memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.“Terobosan
yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi
masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari
Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan
digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus,
rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program
KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Program
sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah
pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap
program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut,
masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum
atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah.
(JM/YZ)
0 Komentar