18
Jakarta
- Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut
tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat
memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas
tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan."Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada,
menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan
hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut
didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al
Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.
Menteri
Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang
terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap,
atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak
dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan
Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang
berlaku.Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan
Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian
ATR/BPN.
Menurut
Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf
sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk
ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh
karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu
mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf."Ada juga
pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal
kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus
ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata
Menteri Nusron.Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak
organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama
mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa
memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi
kepentingan umat. (JM/RS)
0 Komentar