Jakarta - Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk
melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah
petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan
agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak
yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN). Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan,
menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan
petugas ukur yang datang ke lokasi.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang
merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta
surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei
dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat
(03/04/2026).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran
tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang
telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang
datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang
berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas
permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat
bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan
beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas
permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan
pengukuran yang dilakukan.
Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh
petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah
pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas,
maupun penataan batas. Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan
pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas
ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang
dijalankan.
Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan verifikasi langsung
ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran
pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak
dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan
tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah
kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan. (SG/KR)

0 Komentar